A. Penerimaan Laporan / Rujukan
Calon anak asuh atau lansia diantarkan ke LKSA oleh keluarga atau pihak perujuk. Pengurus/Petugas menerima dan menyelesaikan administrasi biodata awal dengan ketentuan:
- Jika dari rujukan pihak terkait (luar kota), pengurus mempelajari hasil asesmen perujuk. Jika dalam kota, petugas akan melakukan asesmen tambahan.
- Jika diantar langsung oleh keluarga, petugas melakukan asesmen langsung.
B. Pelaksanaan Asesmen Digital
Untuk mendokumentasikan kondisi calon penerima manfaat, petugas wajib mengisi formulir digital berikut setelah wawancara dan observasi:
C. Penentuan Jenis Layanan (Berdasarkan Hasil Asesmen)
Berdasarkan rapat perumusan oleh tim asesmen, ditetapkan jenis layanan:
- Layanan Anak Non-Asrama (Asuhan Keluarga) Kriteria: Permasalahan utama adalah faktor ekonomi/kemiskinan, namun keluarga inti masih memiliki kemampuan dan kemauan untuk mengasuh. Bentuk Layanan: Anak tetap tinggal bersama keluarga. LKSA memberikan bantuan berupa beasiswa pendidikan, sembako, layanan kesehatan, pembinaan keagamaan rutin, dan penguatan ekonomi keluarga.
- Layanan Anak Asrama (Tinggal di Panti) Kriteria: Keluarga mengalami kendala serius dalam pengasuhan (misal: yatim piatu tanpa kerabat yang sanggup, keluarga tidak harmonis/rentan, penelantaran, atau anak berhadapan dengan situasi darurat). Bentuk Layanan:
- Layanan Darurat (1-4 bulan): Untuk anak terlantar, korban kekerasan, dsb. Jika tidak dirujuk ke lembaga spesifik, diupayakan reunifikasi keluarga.
- Layanan Jangka Pendek (4-18 bulan): Pengasuhan sementara sambil menyiapkan keluarga untuk menerima kembali (reunifikasi).
- Layanan Jangka Panjang: Pengasuhan hingga usia 18 tahun (atau purna asuh berupa beasiswa kuliah) jika upaya reunifikasi tidak memungkinkan.
- Layanan Santunan Lansia Dhuafa. Kriteria: Lansia (usia >60 tahun) dalam kondisi rentan secara ekonomi, hidup sendiri, atau tidak mendapat dukungan memadai dari keluarga, sesuai hasil verifikasi lapangan. Bentuk Layanan: Penyaluran bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (sembako/tunai), pemeriksaan kesehatan berkala, dan pendampingan spiritual.
D. SYARAT ADMINISTRASI (DATA PENDAMPING)
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) orang tua / wali / lansia bersangkutan.
- Akta Kelahiran Anak (untuk layanan anak).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) / JAMKESMAS / KIS.
- Surat Kematian (jika yatim/piatu).
- Surat pengantar / surat rujukan dari lembaga perujuk (jika ada).
- Pas Foto terbaru.

