PROSEDUR PELAYANAN DAN PENEMPATAN ANAK ASUH

A. Penerimaan Laporan / Rujukan
Calon anak asuh atau lansia diantarkan ke LKSA oleh keluarga atau pihak perujuk. Pengurus/Petugas menerima dan menyelesaikan administrasi biodata awal dengan ketentuan:

  1. Jika dari rujukan pihak terkait (luar kota), pengurus mempelajari hasil asesmen perujuk. Jika dalam kota, petugas akan melakukan asesmen tambahan.
  2. Jika diantar langsung oleh keluarga, petugas melakukan asesmen langsung.

B. Pelaksanaan Asesmen Digital
Untuk mendokumentasikan kondisi calon penerima manfaat, petugas wajib mengisi formulir digital berikut setelah wawancara dan observasi:

  1. Asesmen Anak Asuh
  2. Asesmen Lansia Dhuafa

C. Penentuan Jenis Layanan (Berdasarkan Hasil Asesmen)
Berdasarkan rapat perumusan oleh tim asesmen, ditetapkan jenis layanan:

  1. Layanan Anak Non-Asrama (Asuhan Keluarga) Kriteria: Permasalahan utama adalah faktor ekonomi/kemiskinan, namun keluarga inti masih memiliki kemampuan dan kemauan untuk mengasuh. Bentuk Layanan: Anak tetap tinggal bersama keluarga. LKSA memberikan bantuan berupa beasiswa pendidikan, sembako, layanan kesehatan, pembinaan keagamaan rutin, dan penguatan ekonomi keluarga.
  2. Layanan Anak Asrama (Tinggal di Panti) Kriteria: Keluarga mengalami kendala serius dalam pengasuhan (misal: yatim piatu tanpa kerabat yang sanggup, keluarga tidak harmonis/rentan, penelantaran, atau anak berhadapan dengan situasi darurat). Bentuk Layanan:
    • Layanan Darurat (1-4 bulan): Untuk anak terlantar, korban kekerasan, dsb. Jika tidak dirujuk ke lembaga spesifik, diupayakan reunifikasi keluarga.
    • Layanan Jangka Pendek (4-18 bulan): Pengasuhan sementara sambil menyiapkan keluarga untuk menerima kembali (reunifikasi).
    • Layanan Jangka Panjang: Pengasuhan hingga usia 18 tahun (atau purna asuh berupa beasiswa kuliah) jika upaya reunifikasi tidak memungkinkan.
  3. Layanan Santunan Lansia Dhuafa. Kriteria: Lansia (usia >60 tahun) dalam kondisi rentan secara ekonomi, hidup sendiri, atau tidak mendapat dukungan memadai dari keluarga, sesuai hasil verifikasi lapangan. Bentuk Layanan: Penyaluran bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (sembako/tunai), pemeriksaan kesehatan berkala, dan pendampingan spiritual.

D. SYARAT ADMINISTRASI (DATA PENDAMPING)

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) orang tua / wali / lansia bersangkutan.
  • Akta Kelahiran Anak (untuk layanan anak).
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) / JAMKESMAS / KIS.
  • Surat Kematian (jika yatim/piatu).
  • Surat pengantar / surat rujukan dari lembaga perujuk (jika ada).
  • Pas Foto terbaru.